PROFIL
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
PEMERINTAHA
MAHASISWA (DPM-PM) UNIVERSITAS UDAYANA
Organisasi kemahasiswaan
intra kampus merupakan wadah mahasiswa dalam mencapai tujuan bersama. Lembaga
kemahasiswaan merupakan konstituen bagi proses pendidikan nasional. Oleh karena
itu, organisasi intra kampus harus mampu menyokong proses transformasi
pendidikan masyarakat dengan membangun basis intelektual yang terorganisasi dan
bernafaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sebagai Civitas akademika lembaga
kemahasiswaan pun harus menjadi pengawal Tri Dharma Perguruan Tinggi dan
lembaga kemahasiswaan harus mampu menjadi mediator transformasi pendidikan yang
berwawasan ilmiah dan edukatif kepada masyarakat. Menciptakan kondisi yang
kondusif bagi pengembangan ilmu dan teknologi.
Lembaga kemahasiswaan
tampil dan berperan serta dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
(empowering) yang merupakan fungsi ideal dari proses transformasi pendidikan
rakyat. Untuk menunjang sistem
pendidikan nasional dan sebagai dasar pemberdayaan dan pengembangan mahasiswa
Universitas Udayana.
Lembaga Kemahasiswaan di tingkat
Universitas Udayana yaitu Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (PM-UNUD),
yang terbentuk saat Sidang Istimewa Mahasiswa Universitas Udayana pada tanggal 16 November 2003 di Kintamani. Dewan Perwakilan Mahasiswa
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (DPM-PM UNUD), yang anggotanya
adalah para delegasi lembaga legislatif tingkat fakultas dan para delegasi UKM
di Universitas Udayana.
Untuk saat ini Dewan Perwakilan Mahasiswa
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (DPM-PM UNUD) sedang di Caratekerkan
sementara waktu sampai terbentuknya kepemimpinan yang baru, Carateker ini
berfungsi sebagai pengganti fungsi legislatif untuk menyatukan pendapat seluruh
lembaga di Universitas Udayana baik di tingkat fakultas maupun universitas
tentang kelanjutan sistem Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (PM-UNUD).
Yang pada Sidang Umum Istimewa pada tanggal 3 Juli 2013 di Aula Student Center,
sudah ditetapkan untuk tetap menggunakan sistem Pemerintahan Mahasiswa, dan DPM
Carateker tinggal melanjutkan tugas terakhirnya untuk membentuk Dewan
Perwakilan Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (DPM-PM UNUD)
periode yang baru.
A. Fungsi
DPN-PM UNUD :
- Legislasi :
a)
Membentuk
dan mengesahkan undang-undang yang selanjutnya disebut GBHK, AD/ART, dan proker
yang dibahas dengan Eksekutif melalui Sidang Umum dan/atau Sidang Umum
Istimewa.
b)
Mengundang
lembaga legislatif Fakultas untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang
yang diajukan oleh DPM maupun PM sebagaimana diatur dalam huruf a.
- Budgeting :
a)
Memperhatikan
pertimbangan BEM-PM dan UKM atas rancangan anggaran dan belanja organisasi.
b)
Menetapkan
anggaran dan belanja organisasi bersama Presiden BEM dengan memperhatikan
pertimbangan pemerintahan Fakultas bersama BAK.
c)
Memilih
anggota badan kelengkapan internal DPM untuk pemeriksaan keuangan.
- Controlling :
a)
Melakukan
pengawasan terhadap kinerja PM (BEM dan UKM) termasuk pengawasan dibidang
keuangan.
b)
Membahas
dan menindak lanjuti hasil pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, yang
kemudian diatur dalam pasal tersendiri mengenai sanksi.
c)
Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan dan/atau konsultasi dan pendapat kepada
PM.
d)
Menyerap,
menghimpun, menanpung dan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa sebagai control
kepada PM.
e)
Mengevaluasi
kinerja Badan Eksekutif ditingkat
Universitas.
B. Wewenang DPM-PM UNUD
1. Mengukuhkan
Pimpinan Eksekutif.
2. Memilih dan menetapkan Ketua dan Koordinator Komisi
DPM-UNUD.
3. Melaksanakan rapat dengar pendapat bersama seluruh
pimpinan lembaga untuk mendengar aspirasi yang diinginkan oleh Fakultas/Program
studi dan UKM.
4. Melakukan sosialisasi hasil Sidang Umum ke masing-masing
Fakultas/Program
studi dan UKM.
5. Melakukan evaluasi kerja Eksekutif, dengan melaksanakan
Sidang Evaluasi sekurang – kurangnya dalam 6 bulan.
6. Mengadakan Sidang Umum sekali setahun di akhir
kepengurusan
7. Mengadakan Sidang
Istimewa dan Sidang Khusus jika dianggap perlu.
8. Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk
dapat melaksanakan azas dan tujuan PM-UNUD.
9. Memberhentikan Pimpinan BEM-UNUD jika dianggap perlu
dengan ketentuan yang diatur tersendiri dalam ART.
10. Memastikan terlaksananya rekomendasi Sidang Umum
Kepengurusan DPM-PM Universitas Udayana 2013/2014
Ketua : I.B. Putu Raden Raditya Manuaba (FK)
Sekretaris : Putu Mutia Septiyaningsih (FTP)
Bendahara : Luh Putu Ika Primayanti (FISIP)
Komisi-Komisi :
- Kajian Strategis dan Tata
Organisasi
Koordinator : Bagus Oka Saputra Naibaho (FK)
Anggota : I Made Adi Sima Krisna (FTP)
Adi Kurniawan Darwan (FTP)
Aris J. Susilo (FISIP)
- Internal Organisasi
Koordinator : A. A. Made Ananda Putra Suardana (FKP)
Anggota : I Made Indra Gunawan (FTP)
I Gusti Ngurah Agung Dhananjaya (FKP)
- Hubungan Eksternal
Koordinator :
Ni Putu Ita
Purnamayanti (FTP)
Anggota : Kadek Bagus Padmaningrat (FKP)
Ida ayu Pradnya Paramitha (FK)
Putu Bagus Redika Janasuta (FK)
Comments
Post a Comment
terima kasih atas kritik dan saran menbangunnya