Popular Posts

MASSA JENIS ATAU DENSITAS

Pasar Persaingan Sempurna

Alat Pengecil Ukuran

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS UDAYANA (CARATEKER) 2013/2014

PROFIL DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
PEMERINTAHA MAHASISWA (DPM-PM) UNIVERSITAS UDAYANA

Organisasi kemahasiswaan intra kampus merupakan wadah mahasiswa dalam mencapai tujuan bersama. Lembaga kemahasiswaan merupakan konstituen bagi proses pendidikan nasional. Oleh karena itu, organisasi intra kampus harus mampu menyokong proses transformasi pendidikan masyarakat dengan membangun basis intelektual yang terorganisasi dan bernafaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
             Sebagai Civitas akademika lembaga kemahasiswaan pun harus menjadi pengawal Tri Dharma Perguruan Tinggi dan lembaga kemahasiswaan harus mampu menjadi mediator transformasi pendidikan yang berwawasan ilmiah dan edukatif kepada masyarakat. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan ilmu dan teknologi.
            Lembaga kemahasiswaan tampil dan berperan serta dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (empowering) yang merupakan fungsi ideal dari proses transformasi pendidikan rakyat. Untuk menunjang sistem pendidikan nasional dan sebagai dasar pemberdayaan dan pengembangan mahasiswa Universitas Udayana.
            Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Universitas Udayana yaitu Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (PM-UNUD), yang terbentuk saat Sidang Istimewa Mahasiswa Universitas Udayana pada tanggal 16 November 2003 di Kintamani. Dewan Perwakilan Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (DPM-PM UNUD), yang anggotanya adalah para delegasi lembaga legislatif tingkat fakultas dan para delegasi UKM di Universitas Udayana.
Untuk saat ini Dewan Perwakilan Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (DPM-PM UNUD) sedang di Caratekerkan sementara waktu sampai terbentuknya kepemimpinan yang baru, Carateker ini berfungsi sebagai pengganti fungsi legislatif untuk menyatukan pendapat seluruh lembaga di Universitas Udayana baik di tingkat fakultas maupun universitas tentang kelanjutan sistem Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (PM-UNUD). Yang pada Sidang Umum Istimewa pada tanggal 3 Juli 2013 di Aula Student Center, sudah ditetapkan untuk tetap menggunakan sistem Pemerintahan Mahasiswa, dan DPM Carateker tinggal melanjutkan tugas terakhirnya untuk membentuk Dewan Perwakilan Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (DPM-PM UNUD) periode yang baru.

A.    Fungsi DPN-PM UNUD :
  1. Legislasi :
a)      Membentuk dan mengesahkan undang-undang yang selanjutnya disebut GBHK, AD/ART, dan proker yang dibahas dengan Eksekutif melalui Sidang Umum dan/atau Sidang Umum Istimewa.
b)      Mengundang lembaga legislatif Fakultas untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPM maupun PM sebagaimana diatur dalam huruf  a.
  1. Budgeting :
a)      Memperhatikan pertimbangan BEM-PM dan UKM atas rancangan anggaran dan belanja organisasi.
b)      Menetapkan anggaran dan belanja organisasi bersama Presiden BEM dengan memperhatikan pertimbangan pemerintahan Fakultas bersama BAK.
c)      Memilih anggota badan kelengkapan internal DPM untuk pemeriksaan keuangan.
  1. Controlling  :
a)      Melakukan pengawasan terhadap kinerja PM (BEM dan UKM) termasuk pengawasan dibidang keuangan.
b)      Membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, yang kemudian diatur dalam pasal tersendiri mengenai sanksi.
c)      Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan dan/atau konsultasi dan pendapat kepada PM.
d)     Menyerap, menghimpun, menanpung dan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa sebagai control kepada PM.
e)      Mengevaluasi kinerja Badan Eksekutif  ditingkat Universitas.

B.       Wewenang DPM-PM UNUD
1.      Mengukuhkan  Pimpinan Eksekutif.
2.      Memilih dan menetapkan Ketua dan Koordinator Komisi DPM-UNUD.
3.      Melaksanakan rapat dengar pendapat bersama seluruh pimpinan lembaga untuk mendengar aspirasi yang diinginkan oleh Fakultas/Program studi dan UKM.
4.      Melakukan sosialisasi hasil Sidang Umum ke masing-masing Fakultas/Program studi dan UKM.
5.      Melakukan evaluasi kerja Eksekutif, dengan melaksanakan Sidang Evaluasi sekurang – kurangnya dalam 6 bulan.
6.      Mengadakan Sidang Umum sekali setahun di akhir kepengurusan
7.      Mengadakan Sidang  Istimewa dan Sidang Khusus jika dianggap perlu.
8.      Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan azas dan tujuan PM-UNUD.
9.      Memberhentikan Pimpinan BEM-UNUD jika dianggap perlu dengan ketentuan yang diatur tersendiri dalam ART.
10.  Memastikan terlaksananya rekomendasi Sidang Umum


Kepengurusan DPM-PM Universitas Udayana 2013/2014

Ketua                          : I.B. Putu Raden Raditya Manuaba          (FK)
Sekretaris                    : Putu Mutia Septiyaningsih                               (FTP)
Bendahara                   : Luh Putu Ika Primayanti                                 (FISIP)

Komisi-Komisi :
  1. Kajian Strategis dan Tata Organisasi
Koordinator    : Bagus Oka Saputra Naibaho                         (FK)
Anggota          : I Made Adi Sima Krisna                               (FTP)
                          Adi Kurniawan Darwan                               (FTP)
                          Aris J. Susilo                                               (FISIP)

  1. Internal Organisasi
Koordinator    : A. A. Made Ananda Putra Suardana            (FKP)
Anggota          : I Made Indra Gunawan                                (FTP)
                          I Gusti Ngurah Agung Dhananjaya              (FKP)

  1. Hubungan Eksternal
Koordinator    : Ni Putu Ita Purnamayanti                                (FTP)
Anggota          : Kadek Bagus Padmaningrat                           (FKP)
                          Ida ayu Pradnya Paramitha                           (FK)

                          Putu Bagus Redika Janasuta                         (FK)

Comments