BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam mata
kuliah manajemen personalia kami mempelajari tentang sumber daya manusia. Untuk
memenuhi nilai tugas kami juga harus tahu bagaimana keadaan di lapangan dalam
suatu perusahaan. Kami melakukan survey tentang sumber daya manusia di Villa
Sentosa Seminyak dengan narasumber Ibu Ari yang menjabat menjadi HRD di sentosa
villa.
1.2
Sejarah
Singkat ‘Sentosa’
Sentosa dibangun
tahun 2002 pada awalnya di bangun diatas tanah 3 hektar, kemudian mengalami
perkembangan yang pesat dengan membangun beberapa villa lagi sehingga luasnya
saat ini sekitar 6,5 hektar dengan jumlah villa 45 villa.
Dari jumlah
villa 45 villa tersebut di manage oleh sentosa adalah sejumlah 42 villa
sedangkan sisanya yang berjumlah 3 villa lagi di manage oleh villa’s owner.
Luas
masing-masing villa dimulai dari 450 m2 sampai dengan luasnya 1.050
m2. Tanggal 26 januari 2007 adalah tanggal grand opening sentosa
private villa & spa di buka untuk tamu-tamu yang menginap di sentosa privat
villa ini.
Sistem kepemilikan
yang digunakan oleh manajement sentosa villa adalah sistem kepemilikan strata
title yang artinya masing-masing villa dimiliki oleh owner yang berbeda dan
semua villa’s owner adalah VIP yang harus dilayani oleh karyawan dengan
sebaik-baiknya.
Sentosa privat
villa & spa ini beralamat dijalan Pura Telaga Waja, Petitenget, Bali 80361
dengan nomor telepon 0361 730 333 atau faximile 0361 737 111 atau website www.sentosaseminyak.com .
Dalam
pembangunan villa, Sentosa mempercayakan Architect & Design gambar oleh
GKAI (Ground Kent Architect Indonesia) sedangkan club house yang ada di sentosa
seperti : Lobby, Restaurant, Gym, Spa dengan konsep Robert Sample.
Kontraktor
bangunan villa, sentosa mempercayakan kedapa kontraktor PT.Tunas Jaya Sanur,
Bali. Dengan developer dari PT. Carlton Crest dengan direkturnya : Bapak Wayan
Sumarta yang beralamat di Seminyak, Kuta Badung Bali.
BAB II
PEMBAHASAN
Di sentosa villa ini jumlah karyawannya
ada kurang lebih 232 orang. Pendidikan minimal yang ada yaitu SMA/SMK yang
banyak di tempatkan di bagian house keeping dan kitchen. Pendidikan tertinggi
ada S2 yang posisinya sebagai personal asisten manajemen.
Di sentosa ini ada 4 shift, 9 jam kerja
dan 5 hari seminggu. Ada beberapa tanggungan yang di berikan kepada karyawan :
tanggungan kesehatan dan jamsostek. Jika ada pegawai yang berprestasi biasanya
di berikan reward berupa voucher belanja. Sedangkan jika ada yang melakukan
kesalahan akan dilakukan pemanggilan. Pemecatan akan dilakukan jika pelanggar
tidak merubah perilakunya.
Untuk karyawan yang maasih baru biasanya
digaji setara UMK Badung Rp.1.400.001 . untuk uang lembur dihitung Gaji : 22 :
9 itulah uang lemburnya.
2.1
Penerimaan
Karyawan
Penerimaan karyawan didasarkan atas permintaan
dari kepala departmen yang membutuhkan dan disetujui oleh direktur HRD dan
General Manajer. Perusahaan akan mempekerjakan calon karyawan yang mempunyai
semangat kerja yang tinggi, kemampuan berkomunikasi yang baik dan memenuhi
persayaratan yang ditentukan untuk lowongan pekerjaan yang ada. Setelah lulus
seleksi calon karyawan juga harus bersedia menandatangani Surat Perjanjian
Kerja. Biasanya untuk merekrut karyawan baru, dari pihak manajemen biasanya
memasang iklan lowongan pekerjaan di media cetak. Adapun misalnya rekomendasi
dari internal karyawan, akan tetap dilakukan interview. Pembagian jumlah
karyawan di setiap divisi sudah diatur dalam maining guide. Ada 2 status
karyawan : karyawan tetap (yang tercatat dalam hubungan kerja dengan perusahaan
untuk jangka waktu yang tidak tertentu) dan karyawan tidak tetap (pekerja yang
bekerja dalam jangka waktu tertentu dan diatur dalam suatu perjanjian kerja).
2.2 Struktur
Organisasi
Perubahan struktur organisasi dan
perpindahan penempatan karyawan dapat dilaksanakan dengan tujuan untuk
peningkatan efektifitas dan efisiensi sistem kerja, peningkatan kemampuan
karyawan, peningkatan kemampuan karyawan.
2.3 Penyelesaian
Keluh Kesah
Untuk menyelesaikan keluh kesah dari
karyawan, vila akan memperhatikan penanggulangan masalah yang dihadapi oleh
Pegawai terutama yang berhubungan dengan kepegawaiaannya dan memberikan
bimbingan atau pembinaan yang diperlukan dalam batas-batas tertentu. Vila juga
mengatur tata cara penyampaian dan penyelesaian keluh kesah sesuai dengan
ketentuan vila yang berlaku.
Untuk menghindari pertentangan
kepentingan antara Perusahaan dan karyawan yang memungkinkan terjadinya
hubungan kerja yang tidak profesional, maka management tidak memperkenankan
karyawan yang mempunyai hubungan keluarga bekerja di departmen HRD dan
accounting.
Sejauh ini belum ada ditemui
konflik-konflik yang terjadi antar internal karyawan. Kalaupun misalnya ada
ditemui konflik, maka yang besangkutan akan dipanggil dan diajak bicara dengan
pihak manajemen untuk diselesaikan masalahnya.
2.4 Konseling
Kepala Departemen dan Kepala
Departemen Sumber Daya Manusia dapat memberikan konseling untuk karyawan,
memberikan bimbingan dan pengarahan pada karyawan untuk lebih meningkatkan
prestasi kerja.
Dalam konseling karyawan dan Kepala
Departemen sudah membuat rencana untuk perbaikan, termasuk dalam rencana
tersebut adalah harapan-harapan perbaikan, solusi bagi karyawan untuk perbaikan
dan kerangka waktu yang realistis agar kekurangan yang terjadi dapat
diperbaiki, konsekuensi-konsekuensi bagi karyawan bila perbaikan tidak dapat
dilaksanakan dibicarakan juga.
Perusahaan juga biasanya mengadakan
gathering keluarga 1 tahun sekali ke tempat-tempat wisata yang ada di Bali.
Sering juga melakukan perjalanan rohani/tirta yatra antar karyawan saja.
2.5 Pelatihan atau Pengembangan
Untuk meningkatkan produktivitas,
efektivitas dan efisiensi kerja, baik yang menyangkut bidang keahlian, sikap
mental dan kepemimpinan, maka perusahaan dapat melakukan pengembangan karyawan
melalui pelatihan / training di dasarkan pada kebutuhan dan kebijakan dari
perusahaan. Training teamwork biasanya di lakukan perdepartmen. Trening
teamwork lebih ditekankan, karena jika antar karyawan sudah bagus kerjasama
dalam timnya, maka pelayanan karyawan terhadap tamu juga pasti kan leih
memuaskan. Ada juga general staff meeting untuk rapat keseluruhan karyawan yang
diadakan 1 tahun sekali. Disana barulah dibahas secara keselurhan apa saja
kendala yang ditemui karyawan dilapangan.
2.6 Kegiatan
Olahraga dan Sosisal
Kegiatan ini dibentuk sebagai wadah
segala aktivitas karyawan dibidang sosial dan olah raga, dengan ini diharapkan
akan tercipta hubungan kerja yang sehat dan harmonis. Yang panitiannya dari Departemen
Sumber Daya Manusia dan disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan dari
perusahaan.
2.7 Penilaian
Pengembangan Prestasi Kerja Karyawan
Secara berkala dilaksanakan
penilaian atas prestasi karyawan. Penilaian prestasi ini dilakukan oleh Kepala
Departemen langsung dari karyawan tersebut dan hasil dari penilaian tersebut
beserta data pendukungnya harus dilaporkan kepada level pimpinan yang lebih
tinggi.
Hasil penilaian ini akan digunakan
sebagai acuan untuk mengambil keputusan manajemen seperti promosi, mutasi,
perubahan status karyawan dan lain-lain, yang disesuaikan dengan kebijakan dan
kondisi perusahaan yang berlaku dari waktu ke waktu.
Penilaian prestasi kerja
dilaksanakan dalam bentuk komunikasi dua arah. Setiap hasil akhir penilaian
prestasi kerja adalah merupakan kewenangan mutlak dari perusahaan dan tidak
dapat diganggu gugat atau diintervensi oleh pihak manapun.
2.8 Penggolongan
Karyawan
Perusahaan menggolongkan karyawan
berdasarkan level jabatan atau grade sebagai berikut :
1.
Level
Excecutive Committee
2.
Level
1 : Senior Department Head
3.
Level
2 : Department Head and Assitant Department Head
4.
Level
3 : Supervisory and team leader
5.
Level
4 : Front Line and Team Member
2.9 Batas Usia
Batas minimum umur karyawan yang
dapat diterima sebagai karyawan adalah 18 (delapan belas) tahun, sedangkan
batas maksimum umur karyawan ditentukan sesuai dengan level jabatan atau grade
:
·
Excecutive
committee maksimum 60 (enam puluh) tahun, kecuali dengan catatan tenaganya
masih dibutuhkan oleh pihak Perusahaan dan masih memiliki kesehatan yang baik,
baik secara jasmani maupun rohani, maka batas usia dapat diperpanjang maksimum
sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun.
·
Grade
1 sampai 4 maksimum 55 (lima puluh lima) tahun.
2.10 Pengupahan
dan Tunjangan
Semua bentuk pembayaran atau
pemberian tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai imbalan
atas hasil kerjanya, yang dibayarkan menurut suatu perjanjian atau kesepakatan
kerja.
a.
Gaji
Pokok
Sejumlah uang
yang secara tetap setiap bulan diberikan oleh perusahaan kepada karyawan
didasarkan atas nilai tugas atau jabatan atau pekerjaan yang dilakukan
karyawan.
b.
Service
Charge
Sejumlah uang
jasa pelayanan yang dikumpulkan dari tamu dan dibagikan kepada karyawan sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 02/Men/1999.
c.
Tunjangan
Transport
Perusahaan
memberikan tunjangan transport kepada karyawan untuk menggantikan ongkos
transportnya ke tempat kerja, yang besarnya ditentukan oleh Management.
Tunjangan lainnya yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Villa.
d.
Kecelakaan
Kerja
Kecelakaan yang
terjadi sewaktu karyawan melakukan tugas-tugas yang diberikan perusahaan.
e.
Bekerja
pada hari Libur
Karyawan berhak
atas minimum 2 (dua) hari pengganti, satu hari diganti hari dan satu hari
dibayar, bila bekerja pada hari-hari libur resmi atau nasional.
f.
Split
Shift
Kurun waktu jam
kerja normal yang terpotong dengan jam istirahat lebih dari 1 jam.
g.
Kerja
Lembur
Pekerjaan yang
dilaksanakan dan diselesaikan di luar jam kerja normal.
h.
Uang
Lembur
Sejumlah uang
yang diperoleh dari total jam kerja lembur per hari dikalikan dengan gaji
pokok.
2.11 Hak dan
Kewajiban Karyawan
Hak Karyawan :
1.
Menerima
upah
2.
Mendapatkan
cuti tahunan selama 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut yang
pengambilannya dissesuaikan dengan keadaan operasional perusahaan berdasarkan
kebijakan perusahaan.
3.
Mendapatkan
bantuan kesehatan karyawan dan keluarga, sesuai dengan ketentuan dan
kebijaksanaan dari perusahaan yang berlaku.
4.
Mendapatkan
ganti rugi karena gangguan atau cacat badan sebagai akibat kecelakaan pada saat
melakukan pekerjaan, dalam hal ini pelaksanaan melalui program Jamsostek.
5.
Ahli
waris karyawan menerima uang santunan atas meninggalnya karyawan waktu
melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan, yang dalam hal ini juga
pelaksanaannya melalui progaram Jamsostek.
6.
Kesempatan
yang sama dalam pengembangan prestasi kerja sesuai dengan prioritas yang
ditetapkan oleh perusahaan.
7.
Mengundurkan
diri dengan tenggang waktu pemberitahuan sekurang-kurangnya 30 hari
dimuka,tidak termasuk masa cuti hari pengganti/day payment. Karyawan diharuskan
bekerja sampai akhir dari sisa cuti dan hari pengganti.
8.
Mendapatkan
minimum satu kali makan setiap hari kerja.
9.
Menegmukakan
keluhan, pengaduan ataupun saran pada atasannya menurut tata tertib perusahaan.
Kewajiban
Karyawan :
1.
Memberikan
keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya dan pekerjaannya dan keterangan
lain yang diperlukan, pada saat melamar pekerjaan.
2.
Melakukan
pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan dengan cara sebaik-baiknya dengan
sikap penuh tanggung jawab, bersedia melaukan kerja lembur jika dibutuhkan oleh
perusahaan.
3.
Merawat
dengan baik dan menjaga keamanan barang-barang milik perusahaan yang
dipercayakan kepadanya, meminta ijin dan memberitahukan kepada Kepala
Departemen, Direktur Keuangan, General Manager, Perwakilan Owner atau Pemilik
Villa serta security bila akan membawa barang, bahan, peralatan, mesin atau apa
saja milik perusahaan keluar lingkungan perusahaan.
4.
Menegmbalikan
barang-barang milik perusahaan bila sudah tidak ada lagi hubungan kerja dengan
perusahaan.
5.
Ikut
berpartisipasi dalam upaya penghematan energi maupun biaya operational
perusahaan, menjaga kebersihan tempat kerja dan lingkungan perusahaan serta
aktif sebagai tim First Ald, Fire Brigde dan kegiatan lain yang diadakan oleh
perusahaan.
6.
Melapor
pada perusahaan dala waktu 3x24 jam, apabila ada perubahan pada kondisi-kondisi
sebagai berikut : pindah alamat tinggal, melakukan pernikahan, terjadi
kelahiran atau kematian dalam keluarga karyawan.
7.
Menjaga
kerahasiaan perusahaan.
8.
Memberitahukan
segera kepada atasan, bila menegtahui bahwa wilayah perusahaan ada keadaan yang
dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
9.
Wajib
menghormati dan memelihara hubungan kerjasama yang baik dengan teman bekerja,
atasan, pengusaha dan orang-orang lain yang ada hubungan kerja atau bisnis
dengan perusahaan.
10. Memahami,
mematuhi dan melaksanakan semua peraturan tata tertib dan prosedur kerja yang
dikeluarkan oleh perusahaan. Instruksi, metode atau prosedur kerja, petunjuk,
nasehat yang diberikan atasan perusahaan langsung atau atasan lain yang
berkompeten baik secara lisan maupun tertulis.
2.12 Penempatan
Karyawan
Perusahan berhak dan berwenang penuh
mengatur susunan organisasi dan penempatan karyawan dalam jabatan atau tugas
tertentu, termasuk tidak terbatas dalam melakukan promosi, mutasi, dan demosi.
Perubahan dalam struktur organisasi
dan perpindahan dalam penempatan karyawan dapat dilaksanakan dengan tujuan
untuk Peningkatan Efektifitas dan
Efisiensi Sistem Kerja. Penempatan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan
bidang tugas.
1.
Promosi
Promosi
karyawan adalah suatu kebijakan dan kewenangan mutlak perusahaan untuk
memberikan prioritas. Ketentuan mengenai kenaikan jabatan sudah diatur oleh
manajemen dengan 4 kriteria penilaian (customer ralational, coordinator
criteria, excution criteria, analysis conception criteria) dan 13 parameter.
2.
Pemindahan
Karyawan (Mutasi)
Mutasi
dilakukan jika dirasa karyawan tidak cocok atau tidak dapat bekerja di
departemennya, maka karyawan tersebut akan dipindahkan di departemen lain yang
dirasa cocok dengannya.
3.
Penurunan
Jabatan (Demosi)
Demosi adalah
kebijakan dan wewenang penuh perusahaan untuk menurunkan jabatan karyawan yang
tidak mampu melaksanakan pekerjaannya serta kewajibannya sebagai karyawan.
2.13 Hubungan
Keluarga
Untuk menghindari pertentangan
kepentingan antara villa dan karyawan yang memungkinkan terjadinya hubungan
kerja yang tidak profesional, maka villa menetapkan karyawan yang bekerja di
level Excecutive Committee, level 1, level 2 harus mendapat persetujuan
management.
Management tidak diperkenankan karyawan
yang mempunyai hubungan keluarga bekerja di departemen Human Resources dan departemen
accounting, karyawan uang mempunyai hubungan keluarga dalam satu departemen
yang dapat saling mempunyai hubungan kerja dan saling mengawasi.
2.14 Fasilitas
Makan dan Ruang makan Karyawan
Perusahaan menyediakan ruang makan
karyawan dimana disediakan makan siang, malam dan tengah malam bagi karyawan
yang bertugas, karyawan harus mematuhi tata cara makan di ruang makanan
karyawan. Fasilitas makan diberikan secara Cuma-Cuma bagi karyawan, dengan
menukarkan kupon makan (voucher) yang diberikan Departemen SDM. Yang waktu
makannya dilaksanakan oleh karyawan secara bergantian dan tidak mengganggu
kinerja operasional perusahaan. Perusahaan juga menyediakan ruang istirahat untuk
karyawan yang letaknya ditentukan oleh perusahaan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari hasil survey kami, kami dapat
menarik kesimpulan bahwa perusahaan lebih menekankan pada kinerja karyawan dan
masih menerapkan teori motivasi tradisional untuk memacu kinerja karyawan dalam
perusahaan tersebut.
Untuk saat ini dari wawancari kami dikatakan
belum pernah ada permasalahan yang sangat berpengaruh buruk pada perusahaan.
Dan selalu dilakukan rapat bersama beberapa departemen beserta supervisiornya,
yang dalam kegiatan itu untuk mengutarakan permasalahan yang mungkin dihadapi.
Dan bila ada permasalahan untuk pemecahan konfilk lebih ditekankan pada
musyawarah mufakat.
Menurut kami di perusahaa tersebut pasti
pernah ada masalah, namum tidak di ketahui publik hanya untuk internal saja.
Comments
Post a Comment
terima kasih atas kritik dan saran menbangunnya