Popular Posts

MASSA JENIS ATAU DENSITAS

Pasar Persaingan Sempurna

Alat Pengecil Ukuran

MANAJEMEN PERSONALIA - LAPORAN KUNJUNGAN “SENTOSA VILLA & SPA”

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam mata kuliah manajemen personalia kami mempelajari tentang sumber daya manusia. Untuk memenuhi nilai tugas kami juga harus tahu bagaimana keadaan di lapangan dalam suatu perusahaan. Kami melakukan survey tentang sumber daya manusia di Villa Sentosa Seminyak dengan narasumber Ibu Ari yang menjabat menjadi HRD di sentosa villa.

1.2  Sejarah Singkat ‘Sentosa’
Sentosa dibangun tahun 2002 pada awalnya di bangun diatas tanah 3 hektar, kemudian mengalami perkembangan yang pesat dengan membangun beberapa villa lagi sehingga luasnya saat ini sekitar 6,5 hektar dengan jumlah villa 45 villa.
Dari jumlah villa 45 villa tersebut di manage oleh sentosa adalah sejumlah 42 villa sedangkan sisanya yang berjumlah 3 villa lagi di manage oleh villa’s owner.
Luas masing-masing villa dimulai dari 450 m2 sampai dengan luasnya 1.050 m2. Tanggal 26 januari 2007 adalah tanggal grand opening sentosa private villa & spa di buka untuk tamu-tamu yang menginap di sentosa privat villa ini.
Sistem kepemilikan yang digunakan oleh manajement sentosa villa adalah sistem kepemilikan strata title yang artinya masing-masing villa dimiliki oleh owner yang berbeda dan semua villa’s owner adalah VIP yang harus dilayani oleh karyawan dengan sebaik-baiknya.
Sentosa privat villa & spa ini beralamat dijalan Pura Telaga Waja, Petitenget, Bali 80361 dengan nomor telepon 0361 730 333 atau faximile 0361 737 111 atau website www.sentosaseminyak.com .
Dalam pembangunan villa, Sentosa mempercayakan Architect & Design gambar oleh GKAI (Ground Kent Architect Indonesia) sedangkan club house yang ada di sentosa seperti : Lobby, Restaurant, Gym, Spa dengan konsep Robert Sample.
Kontraktor bangunan villa, sentosa mempercayakan kedapa kontraktor PT.Tunas Jaya Sanur, Bali. Dengan developer dari PT. Carlton Crest dengan direkturnya : Bapak Wayan Sumarta yang beralamat di Seminyak, Kuta Badung Bali.

BAB II
PEMBAHASAN
Di sentosa villa ini jumlah karyawannya ada kurang lebih 232 orang. Pendidikan minimal yang ada yaitu SMA/SMK yang banyak di tempatkan di bagian house keeping dan kitchen. Pendidikan tertinggi ada S2 yang posisinya sebagai personal asisten manajemen.
Di sentosa ini ada 4 shift, 9 jam kerja dan 5 hari seminggu. Ada beberapa tanggungan yang di berikan kepada karyawan : tanggungan kesehatan dan jamsostek. Jika ada pegawai yang berprestasi biasanya di berikan reward berupa voucher belanja. Sedangkan jika ada yang melakukan kesalahan akan dilakukan pemanggilan. Pemecatan akan dilakukan jika pelanggar tidak merubah perilakunya.
Untuk karyawan yang maasih baru biasanya digaji setara UMK Badung Rp.1.400.001 . untuk uang lembur dihitung Gaji : 22 : 9 itulah uang lemburnya.

2.1    Penerimaan Karyawan
Penerimaan karyawan didasarkan atas permintaan dari kepala departmen yang membutuhkan dan disetujui oleh direktur HRD dan General Manajer. Perusahaan akan mempekerjakan calon karyawan yang mempunyai semangat kerja yang tinggi, kemampuan berkomunikasi yang baik dan memenuhi persayaratan yang ditentukan untuk lowongan pekerjaan yang ada. Setelah lulus seleksi calon karyawan juga harus bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja. Biasanya untuk merekrut karyawan baru, dari pihak manajemen biasanya memasang iklan lowongan pekerjaan di media cetak. Adapun misalnya rekomendasi dari internal karyawan, akan tetap dilakukan interview. Pembagian jumlah karyawan di setiap divisi sudah diatur dalam maining guide. Ada 2 status karyawan : karyawan tetap (yang tercatat dalam hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu yang tidak tertentu) dan karyawan tidak tetap (pekerja yang bekerja dalam jangka waktu tertentu dan diatur dalam suatu perjanjian kerja).

2.2 Struktur Organisasi
Perubahan struktur organisasi dan perpindahan penempatan karyawan dapat dilaksanakan dengan tujuan untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi sistem kerja, peningkatan kemampuan karyawan, peningkatan kemampuan karyawan.

2.3 Penyelesaian Keluh Kesah
            Untuk menyelesaikan keluh kesah dari karyawan, vila akan memperhatikan penanggulangan masalah yang dihadapi oleh Pegawai terutama yang berhubungan dengan kepegawaiaannya dan memberikan bimbingan atau pembinaan yang diperlukan dalam batas-batas tertentu. Vila juga mengatur tata cara penyampaian dan penyelesaian keluh kesah sesuai dengan ketentuan vila yang berlaku.
Untuk menghindari pertentangan kepentingan antara Perusahaan dan karyawan yang memungkinkan terjadinya hubungan kerja yang tidak profesional, maka management tidak memperkenankan karyawan yang mempunyai hubungan keluarga bekerja di departmen HRD dan accounting.
Sejauh ini belum ada ditemui konflik-konflik yang terjadi antar internal karyawan. Kalaupun misalnya ada ditemui konflik, maka yang besangkutan akan dipanggil dan diajak bicara dengan pihak manajemen untuk diselesaikan masalahnya.

2.4 Konseling
            Kepala Departemen dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia dapat memberikan konseling untuk karyawan, memberikan bimbingan dan pengarahan pada karyawan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja.
            Dalam konseling karyawan dan Kepala Departemen sudah membuat rencana untuk perbaikan, termasuk dalam rencana tersebut adalah harapan-harapan perbaikan, solusi bagi karyawan untuk perbaikan dan kerangka waktu yang realistis agar kekurangan yang terjadi dapat diperbaiki, konsekuensi-konsekuensi bagi karyawan bila perbaikan tidak dapat dilaksanakan dibicarakan juga.
Perusahaan juga biasanya mengadakan gathering keluarga 1 tahun sekali ke tempat-tempat wisata yang ada di Bali. Sering juga melakukan perjalanan rohani/tirta yatra antar karyawan saja.

2.5  Pelatihan atau Pengembangan
Untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi kerja, baik yang menyangkut bidang keahlian, sikap mental dan kepemimpinan, maka perusahaan dapat melakukan pengembangan karyawan melalui pelatihan / training di dasarkan pada kebutuhan dan kebijakan dari perusahaan. Training teamwork biasanya di lakukan perdepartmen. Trening teamwork lebih ditekankan, karena jika antar karyawan sudah bagus kerjasama dalam timnya, maka pelayanan karyawan terhadap tamu juga pasti kan leih memuaskan. Ada juga general staff meeting untuk rapat keseluruhan karyawan yang diadakan 1 tahun sekali. Disana barulah dibahas secara keselurhan apa saja kendala yang ditemui karyawan dilapangan.

2.6 Kegiatan Olahraga dan Sosisal
            Kegiatan ini dibentuk sebagai wadah segala aktivitas karyawan dibidang sosial dan olah raga, dengan ini diharapkan akan tercipta hubungan kerja yang sehat dan harmonis. Yang panitiannya dari Departemen Sumber Daya Manusia dan disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan dari perusahaan.

2.7 Penilaian Pengembangan Prestasi Kerja Karyawan
            Secara berkala dilaksanakan penilaian atas prestasi karyawan. Penilaian prestasi ini dilakukan oleh Kepala Departemen langsung dari karyawan tersebut dan hasil dari penilaian tersebut beserta data pendukungnya harus dilaporkan kepada level pimpinan yang lebih tinggi.
            Hasil penilaian ini akan digunakan sebagai acuan untuk mengambil keputusan manajemen seperti promosi, mutasi, perubahan status karyawan dan lain-lain, yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi perusahaan yang berlaku dari waktu ke waktu.
            Penilaian prestasi kerja dilaksanakan dalam bentuk komunikasi dua arah. Setiap hasil akhir penilaian prestasi kerja adalah merupakan kewenangan mutlak dari perusahaan dan tidak dapat diganggu gugat atau diintervensi oleh pihak manapun.

2.8 Penggolongan Karyawan
            Perusahaan menggolongkan karyawan berdasarkan level jabatan atau grade sebagai berikut :
1.      Level Excecutive Committee
2.      Level 1 : Senior Department Head
3.      Level 2 : Department Head and Assitant Department Head
4.      Level 3 : Supervisory and team leader
5.      Level 4 : Front Line and Team Member

2.9 Batas Usia
            Batas minimum umur karyawan yang dapat diterima sebagai karyawan adalah 18 (delapan belas) tahun, sedangkan batas maksimum umur karyawan ditentukan sesuai dengan level jabatan atau grade :
·         Excecutive committee maksimum 60 (enam puluh) tahun, kecuali dengan catatan tenaganya masih dibutuhkan oleh pihak Perusahaan dan masih memiliki kesehatan yang baik, baik secara jasmani maupun rohani, maka batas usia dapat diperpanjang maksimum sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun.
·         Grade 1 sampai 4 maksimum 55 (lima puluh lima) tahun.

2.10 Pengupahan dan Tunjangan
            Semua bentuk pembayaran atau pemberian tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai imbalan atas hasil kerjanya, yang dibayarkan menurut suatu perjanjian atau kesepakatan kerja.
a.       Gaji Pokok
Sejumlah uang yang secara tetap setiap bulan diberikan oleh perusahaan kepada karyawan didasarkan atas nilai tugas atau jabatan atau pekerjaan yang dilakukan karyawan.
b.      Service Charge
Sejumlah uang jasa pelayanan yang dikumpulkan dari tamu dan dibagikan kepada karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 02/Men/1999.
c.       Tunjangan Transport
Perusahaan memberikan tunjangan transport kepada karyawan untuk menggantikan ongkos transportnya ke tempat kerja, yang besarnya ditentukan oleh Management. Tunjangan lainnya yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Villa.
d.      Kecelakaan Kerja
Kecelakaan yang terjadi sewaktu karyawan melakukan tugas-tugas yang diberikan perusahaan.
e.       Bekerja pada hari Libur
Karyawan berhak atas minimum 2 (dua) hari pengganti, satu hari diganti hari dan satu hari dibayar, bila bekerja pada hari-hari libur resmi atau nasional.
f.       Split Shift
Kurun waktu jam kerja normal yang terpotong dengan jam istirahat lebih dari 1 jam.
g.      Kerja Lembur
Pekerjaan yang dilaksanakan dan diselesaikan di luar jam kerja normal.
h.      Uang Lembur
Sejumlah uang yang diperoleh dari total jam kerja lembur per hari dikalikan dengan gaji pokok.

2.11 Hak dan Kewajiban Karyawan
Hak Karyawan :
1.      Menerima upah
2.      Mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut yang pengambilannya dissesuaikan dengan keadaan operasional perusahaan berdasarkan kebijakan perusahaan.
3.      Mendapatkan bantuan kesehatan karyawan dan keluarga, sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan dari perusahaan yang berlaku.
4.      Mendapatkan ganti rugi karena gangguan atau cacat badan sebagai akibat kecelakaan pada saat melakukan pekerjaan, dalam hal ini pelaksanaan melalui program Jamsostek.
5.      Ahli waris karyawan menerima uang santunan atas meninggalnya karyawan waktu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan, yang dalam hal ini juga pelaksanaannya melalui progaram Jamsostek.
6.      Kesempatan yang sama dalam pengembangan prestasi kerja sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh perusahaan.
7.      Mengundurkan diri dengan tenggang waktu pemberitahuan sekurang-kurangnya 30 hari dimuka,tidak termasuk masa cuti hari pengganti/day payment. Karyawan diharuskan bekerja sampai akhir dari sisa cuti dan hari pengganti.
8.      Mendapatkan minimum satu kali makan setiap hari kerja.
9.      Menegmukakan keluhan, pengaduan ataupun saran pada atasannya menurut tata tertib perusahaan.

Kewajiban Karyawan :
1.      Memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya dan pekerjaannya dan keterangan lain yang diperlukan, pada saat melamar pekerjaan.
2.      Melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan dengan cara sebaik-baiknya dengan sikap penuh tanggung jawab, bersedia melaukan kerja lembur jika dibutuhkan oleh perusahaan.
3.      Merawat dengan baik dan menjaga keamanan barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya, meminta ijin dan memberitahukan kepada Kepala Departemen, Direktur Keuangan, General Manager, Perwakilan Owner atau Pemilik Villa serta security bila akan membawa barang, bahan, peralatan, mesin atau apa saja milik perusahaan keluar lingkungan perusahaan.
4.      Menegmbalikan barang-barang milik perusahaan bila sudah tidak ada lagi hubungan kerja dengan perusahaan.
5.      Ikut berpartisipasi dalam upaya penghematan energi maupun biaya operational perusahaan, menjaga kebersihan tempat kerja dan lingkungan perusahaan serta aktif sebagai tim First Ald, Fire Brigde dan kegiatan lain yang diadakan oleh perusahaan.
6.      Melapor pada perusahaan dala waktu 3x24 jam, apabila ada perubahan pada kondisi-kondisi sebagai berikut : pindah alamat tinggal, melakukan pernikahan, terjadi kelahiran atau kematian dalam keluarga karyawan.
7.      Menjaga kerahasiaan perusahaan.
8.      Memberitahukan segera kepada atasan, bila menegtahui bahwa wilayah perusahaan ada keadaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
9.      Wajib menghormati dan memelihara hubungan kerjasama yang baik dengan teman bekerja, atasan, pengusaha dan orang-orang lain yang ada hubungan kerja atau bisnis dengan perusahaan.
10.  Memahami, mematuhi dan melaksanakan semua peraturan tata tertib dan prosedur kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan. Instruksi, metode atau prosedur kerja, petunjuk, nasehat yang diberikan atasan perusahaan langsung atau atasan lain yang berkompeten baik secara lisan maupun tertulis.

2.12 Penempatan Karyawan
            Perusahan berhak dan berwenang penuh mengatur susunan organisasi dan penempatan karyawan dalam jabatan atau tugas tertentu, termasuk tidak terbatas dalam melakukan promosi, mutasi, dan demosi.
            Perubahan dalam struktur organisasi dan perpindahan dalam penempatan karyawan dapat dilaksanakan dengan tujuan untuk Peningkatan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Kerja. Penempatan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan bidang tugas.
1.      Promosi
Promosi karyawan adalah suatu kebijakan dan kewenangan mutlak perusahaan untuk memberikan prioritas. Ketentuan mengenai kenaikan jabatan sudah diatur oleh manajemen dengan 4 kriteria penilaian (customer ralational, coordinator criteria, excution criteria, analysis conception criteria) dan 13 parameter.
2.      Pemindahan Karyawan (Mutasi)
Mutasi dilakukan jika dirasa karyawan tidak cocok atau tidak dapat bekerja di departemennya, maka karyawan tersebut akan dipindahkan di departemen lain yang dirasa cocok dengannya.
3.      Penurunan Jabatan (Demosi)
Demosi adalah kebijakan dan wewenang penuh perusahaan untuk menurunkan jabatan karyawan yang tidak mampu melaksanakan pekerjaannya serta kewajibannya sebagai karyawan.

2.13 Hubungan Keluarga
            Untuk menghindari pertentangan kepentingan antara villa dan karyawan yang memungkinkan terjadinya hubungan kerja yang tidak profesional, maka villa menetapkan karyawan yang bekerja di level Excecutive Committee, level 1, level 2 harus mendapat persetujuan management.
            Management tidak diperkenankan karyawan yang mempunyai hubungan keluarga bekerja di departemen Human Resources dan departemen accounting, karyawan uang mempunyai hubungan keluarga dalam satu departemen yang dapat saling mempunyai hubungan kerja dan saling mengawasi.

2.14 Fasilitas Makan dan Ruang makan Karyawan
            Perusahaan menyediakan ruang makan karyawan dimana disediakan makan siang, malam dan tengah malam bagi karyawan yang bertugas, karyawan harus mematuhi tata cara makan di ruang makanan karyawan. Fasilitas makan diberikan secara Cuma-Cuma bagi karyawan, dengan menukarkan kupon makan (voucher) yang diberikan Departemen SDM. Yang waktu makannya dilaksanakan oleh karyawan secara bergantian dan tidak mengganggu kinerja operasional perusahaan. Perusahaan juga menyediakan ruang istirahat untuk karyawan yang letaknya ditentukan oleh perusahaan.
             
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari hasil survey kami, kami dapat menarik kesimpulan bahwa perusahaan lebih menekankan pada kinerja karyawan dan masih menerapkan teori motivasi tradisional untuk memacu kinerja karyawan dalam perusahaan tersebut.
Untuk saat ini dari wawancari kami dikatakan belum pernah ada permasalahan yang sangat berpengaruh buruk pada perusahaan. Dan selalu dilakukan rapat bersama beberapa departemen beserta supervisiornya, yang dalam kegiatan itu untuk mengutarakan permasalahan yang mungkin dihadapi. Dan bila ada permasalahan untuk pemecahan konfilk lebih ditekankan pada musyawarah mufakat.
Menurut kami di perusahaa tersebut pasti pernah ada masalah, namum tidak di ketahui publik hanya untuk internal saja.

Comments